Lihat Tata Ruang dan Kegiatan pada Bidang Tanah Anda dengan Mudah di Sini. Pastikan Informasi Tata Ruang dan Kegiatan Pemanfaatan Tanah Anda Akurat untuk Mendukung Perencanaan dan Kelancaran Proses Perizinan. Praktis, Cepat, Informatif, dan Transparan
Pengendalian tata ruang adalah upaya strategis untuk memastikan pemanfaatan lahan dan tata ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RDTR & RTRW) sehingga lingkungan menjadi terjaga, mendorong pembangunan yang teratur, efisien dan berkelanjutan
Validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah dokumen penting yang menyatakan bahwa suatu lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat. Dokumen ini merupakan bagian dari sistem perizinan dasar bagi pelaku usaha dan diatur oleh pemerintah melalui PP No. 21/2021. KKPR diperlukan sebelum proses izin usaha dilanjutkan, memastikan bahwa penggunaan lahan mendukung pembangunan berkelanjutan dan sesuai aturan tata ruang nasional serta daerah
Validasi KKPR memastikan bahwa aktivitas usaha dilakukan di lokasi yang sesuai, dengan kebijakan tata ruang Kabupaten Badung. Ini mencegah konflik pemanfaatan ruang, mengurangi potensi tumpang tindih kepentingan, serta mendukung proses perizinan yang lebih transparan dan terintegrasi. Dengan divalidasi dokumen KKPR anda, kami memastikan rencana pemanfaatan ruang selaras dengan kebijakan tata ruang pemerintah Kabupaten Badung, yang sangat penting untuk pembangunan dan investasi jangka panjang.
Pemohon
Permohonan
Validasi Terbit
Dalam Proses
Berikut Alur dari Layanan Validasi Tata Ruang Kabupaten Badung
Setelah verifikasi selesai, dapatkan dokumen hasil validasi KKPR Anda langsung dengan tanda tangan elektronik resmi dari Pejabat Berwenang yang bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik BSSN guna menjamin keabsahan dan kemudahan dalam proses perizinan Anda.